(Bismillaahirrohmaanirrohiim)
Assalaamu ‘alaykum wa
rohmatullaahi wa barokaatuh…
Hampir semua muslim mengetahui
teori tentang “Seorang muslim hendaklah
memilih pemimpin seorang muslim pula”, tanpa perlu diingatkan pun mereka
sudah benar-benar mengingatnya, terlebih lagi jika sudah mendekati masa-masa
pemilihan pemimpin daerah, entah itu presiden, gubernur, ataupun bupati. Tanpa
perlu si calon pemimpin tersebut berkampanye pun, umat muslim yang benar-benar
mengetahui teori tersebut, akan memilih pemimpin seorang muslim. Namun, yang
menjadi masalah adalah pemimpin muslim yang mana yang harus dipilih, jika sebagian
besar calon pemimpinnya muslim, atau semua calon pemimpinnya adalah seorang
muslim, dan masing-masing calon pemimpin saling bersaing, berkompetisi, tidak
ada yang mau mengalah.
Umat muslim diberikan dilema dua
pilihan, yaitu apakah mereka harus memilih salah satu dari beberapa calon
pemimpin muslim, yang mereka sendiri belum mengenalnya. Atau mereka akan
dianggap sebagai orang-orang yang telah melakukan perbuatan haram, karena
golput atau tidak memberikan suaranya pada saat pemilihan itu katanya ada fatwa
hukumnya haram.
Dulu, dari apa yang pernah saya
dapatkan, bahwa di jaman Rasulullah, memilih pemimpin dilakukan dengan menggunakan
cara musyawarah, dan itupun masing-masing calon pemimpin yang diajukan saling
merendah, saling menyerahkan kesempatan untuk memegang amanah tersebut kepada
calon lainnya, karena mereka tau betapa beratnya amanah menjadi seorang
pemimpin, bukan hanya harus dipertanggungjawabkan di dunia, melainkan juga di
akkhirat, padahal kualitas mereka sudah tidak diragukan lagi. Namun, berbeda
sekarang, masing-masing calon pemimpin yang sesama muslim bukan saling
merendah, malah saling berkompetisi untuk memperebutkan amanah sebagai seorang
pemimpin, bahkan ada yang saling counter, khususnya para tim suksesnya.
Dulu juga ketika saya masih aktif
di lembaga yang disebut lembaga da’wah, saya pernah mendapatkan teori bahwa
ketika menentukan seorang ketua/pemimpin untuk suatu lembaga, harus
dilaksanakan lewat jalan musyawarah, serumit apapun musyawarah tersebut, tetap
harus musyawarah, jangan sampai menggunakan metode voting/suara terbanyak,
karena itu merupakan cara orang kafir dalam menentukan pemimpinnya yang haram
hukumnya untuk ditiru oleh seorang muslim, dan juga dapat berefek menimbulkan
kekecewaan dari salah satu pihak. Selain itu juga, jika memilih pemimpin dengan
menggunakan voting, dapat menyebabkan para pemilik suara, memilih calon
pemimpin lebih dikarenakan sifat subyektifitas daripada obyektifitas.
Aneh rasanya, teorinya
mengajarkan bahwa HARAM menggunakan sistem voting, tapi kenapa ketika pemilihan
pemimpin daerah, HARAM hukumnya jika tidak ikut serta memberikan suara dalam
pemilihan umum, padahal tujuan antara voting & pemilu sama-sama untuk
menentukan pemimpin dengan suara terbanyak.
Ada yang bilang, “Tidak mungkin
untuk seukuran Indonesia menggunakan sistem musyawarah, seperti di jaman
Rasulullah, karena Indonesia berpulau-pulau”. Bahkan jika sudah mulai bosannya,
munculah pernyataan, “Ente aja dah coba realisasikan gimana caranya
bermusyawarah sesuai cara Rasulullah”.
Ya ya ya… Memang benar, saya
sendiri merasa masih impossible untuk menentukan pemimpin dalam skala negara,
ataupun setingkat kabupaten dengan cara bermusyawarah, apalagi Negara Indonesia
yang majemuk dan berpulau-pulau. Saya sendiri tidak berniat untuk mengubah
sistem pemilu yang sekarang menjadi sistem musyawarah ala Rasulullah dalam
menentukan pemimpin, karena bukan bidang saya dalam mengurusi hal itu, masih
ada yang lebih ahli untuk masalah seperti ini. Saya masih menerima sistem
pemilu, namun hanya menganggapnya sebagai cara darurat dalam memilih pemimpin
di Indonesia, selama belum bisa direalisasikan cara musyawarah. Namun bukan
berarti pemilu menjadi suatu kewajiban mutlak, yang dimana jika seseorang yang
tidak melakukannya maka ia berdosa, karena ada fatwa haram untuk tidak memilih.
Saya menyebutnya cara darurat,
karena di Indonesia belum bisa menentukan pemimpin dengan cara musyawarah.
Seperti halnya daging babi yang diharamkan bagi umat muslim, namun jikalau
dalam kondisi darurat, maka daging babi dibolehkan untuk dimakan. Dibolehkan
karena menyangkut mempertahankan kehidupan ketika dalam kondisi tersebut. Kata
dibolehkan berarti bisa dilaksanakan, bisa tidak. Begitu juga pemilu, karena
kondisi Indonesia yang majemuk & berpulau-pulau, maka akan sulit (bukan
tidak mungkin) untuk menentukan pemimpin dengan musyawarah, itulah sebabnya
perlu adanya pemilu sebagai cara darurat. Karena pemilu merupakan cara darurat,
maka bisa dilaksanakan, bisa tidak. Kita (rakyat) sebagai pihak yang akan
terlibat untuk memilih, sebenarnya memiliki hak untuk memilih atau tidak, Kita
tau dari hasil penelitian para ahli, bahwa daging babi itu merupakan sarang
penyakit karena kesehariaannya yang kotor, namun itu tidak menuntut kemungkinan
kita untuk memilih memakannya ataupun tidak ketika dalam kondisi benar-benar
darurat. Begitu juga dengan memilih calon pemimpin, kita tau kekurangan &
kelebihan masing-masing calon pemimpin yang akan kita pilih, dan itu dapat
menjadi pertimbangan bagi kita selaku pihak yang akan memilih, apakah kita akan
memilihnya atau tidak, tentunya dengan segala pertimbangan kelebihan &
kekurangan calon-calon tersebut. Namun, yang disayangkan adalah munculnya fatwa
bahwa tidak memilih itu haram. Umat dipaksa untuk memilih, padahal adakalanya
hasil pertimbangan mereka, memutuskan bahwa belum ada calon muslim yang layak
untuk memimpin. Ujung-ujungnya mereka memilih asal-asalan, ataupun cuma sekedar
ikut-ikutan golongan tertentu. Wajar saja jika ada yang rela menjual suaranya,
toh yang beli juga calon pemimpin muslim juga kok, tak peduli orangnya amanah
atau tidak.
Hemat pikir saya sebagai rakyat
yang baik, tanpa dicambuk dengan fatwa golput itu haram sekalipun, jika memang
ada sosok pemimpin yang menurut rakyat amanah dan layak untuk menjadi pemimpin,
maka rakyat pun pasti tidak rela jika membiarkan calon tersebut tidak memimpin.
Dan perlu diketahui, rakyat memilih bukan untuk kemenangan, tapi untuk
kepemimpinan. Tak peduli apakah nantinya calon pemimpin yang mereka harapkan
itu menang atau tidak, rakyat tetap menganggap calon tersebut sebagai
pemimpinnya, berharap calon pemimpin tersebut tetap peduli dengan rakyat,
jangan karena gagal menang, maka calon tersebut tidak peduli lagi dengan
rakyatnya. Karena kepemimpinan itu bukan suatu jabatan, melainkan sikap.
Kalaupun tidak menjadi pemimpin
negara, jadilah pemimpin daerah.
Kalau tidak menjadi pemimpin
daerah, jadilah pemimpin kabupaten.
Kalau tidak menjadi pemimpin
kabupaten, jadilah pemimpin kecamatan.
Kalau tidak menjadi pemimpin
kecamatan, jadilah pemimpin kelurahan.
Kalau tidak menjadi pemimpin
kelurahan, jadilah pemimpin RW.
Kalau tidak menjadi pemimpin RW,
jadilah pemimpin RT.
Kalau tidak menjadi pemimpin RT,
jadilah pemimpin di lingkungan keluarga, sahabat, dan orang-orang terdekat.
Karena di mata rakyat, calon
pemimpin yang mereka yakini amanah & layak menjadi pemimpin, tetaplah
seorang pemimpin meskipun tidak memiliki jabatan sebagai pemimpin.
Dan pastinya, kita sebagai
rakyat, berikhtiarlah dengan terlebih dulu meminta petunjuk kepada ALLAH dengan
beristikhoroh, untuk mengarahkan kita kepada keputusan yang terbaik. Masalah
menang atau tidak, itu bukan kita yang memastikan, palingan juga cuma bisa
berspekulasi si A kemungkinan menang karena bla… bla… bla…, padahal segala keputusan,
ALLAH yang menentukan. Seperti halnya dalam memilih tempat pendidikan,
pekerjaan, ataupun jodoh, sama halnya juga dalam memilih pemimpin. Agar kelak
tidak memilih karena cuma sekedar ikut-ikutan. Karena memilih pemimpin bukanlah
sekedar tentang permainan untuk meraih kemenangan, ataupun mendapatkan
kedudukan, melainkan memberikan kepercayaan kepada sosok yang kita percaya. Kalau pun seseorang yang kita pilih dari hasil istikhoroh kita belum terpilih, berarti belum diberikan kesempatan oleh ALLAH.
Mari berikhtiar lewat istikhoroh dalam
menentukan pilihan, agar tidak ada lagi yang golput karena bingung mau milih yang mana, agar tidak ada lagi yang sekedar ikut-ikutan memilih karena “perintah/ajakan”
golongan.
Wassalaamu ‘alaykum wa
rohmatullaahi wa barokaatuh…