PEMIMPIN MUSLIM

(Bismillaahirrohmaanirrohiim)
Assalaamu ‘alaykum wa rohmatullaahi wa barokaatuh…

Hampir semua muslim mengetahui teori tentang “Seorang muslim hendaklah memilih pemimpin seorang muslim pula”, tanpa perlu diingatkan pun mereka sudah benar-benar mengingatnya, terlebih lagi jika sudah mendekati masa-masa pemilihan pemimpin daerah, entah itu presiden, gubernur, ataupun bupati. Tanpa perlu si calon pemimpin tersebut berkampanye pun, umat muslim yang benar-benar mengetahui teori tersebut, akan memilih pemimpin seorang muslim. Namun, yang menjadi masalah adalah pemimpin muslim yang mana yang harus dipilih, jika sebagian besar calon pemimpinnya muslim, atau semua calon pemimpinnya adalah seorang muslim, dan masing-masing calon pemimpin saling bersaing, berkompetisi, tidak ada yang mau mengalah.

Umat muslim diberikan dilema dua pilihan, yaitu apakah mereka harus memilih salah satu dari beberapa calon pemimpin muslim, yang mereka sendiri belum mengenalnya. Atau mereka akan dianggap sebagai orang-orang yang telah melakukan perbuatan haram, karena golput atau tidak memberikan suaranya pada saat pemilihan itu katanya ada fatwa hukumnya haram.

Dulu, dari apa yang pernah saya dapatkan, bahwa di jaman Rasulullah, memilih pemimpin dilakukan dengan menggunakan cara musyawarah, dan itupun masing-masing calon pemimpin yang diajukan saling merendah, saling menyerahkan kesempatan untuk memegang amanah tersebut kepada calon lainnya, karena mereka tau betapa beratnya amanah menjadi seorang pemimpin, bukan hanya harus dipertanggungjawabkan di dunia, melainkan juga di akkhirat, padahal kualitas mereka sudah tidak diragukan lagi. Namun, berbeda sekarang, masing-masing calon pemimpin yang sesama muslim bukan saling merendah, malah saling berkompetisi untuk memperebutkan amanah sebagai seorang pemimpin, bahkan ada yang saling counter, khususnya para tim suksesnya.

Dulu juga ketika saya masih aktif di lembaga yang disebut lembaga da’wah, saya pernah mendapatkan teori bahwa ketika menentukan seorang ketua/pemimpin untuk suatu lembaga, harus dilaksanakan lewat jalan musyawarah, serumit apapun musyawarah tersebut, tetap harus musyawarah, jangan sampai menggunakan metode voting/suara terbanyak, karena itu merupakan cara orang kafir dalam menentukan pemimpinnya yang haram hukumnya untuk ditiru oleh seorang muslim, dan juga dapat berefek menimbulkan kekecewaan dari salah satu pihak. Selain itu juga, jika memilih pemimpin dengan menggunakan voting, dapat menyebabkan para pemilik suara, memilih calon pemimpin lebih dikarenakan sifat subyektifitas daripada obyektifitas.

Aneh rasanya, teorinya mengajarkan bahwa HARAM menggunakan sistem voting, tapi kenapa ketika pemilihan pemimpin daerah, HARAM hukumnya jika tidak ikut serta memberikan suara dalam pemilihan umum, padahal tujuan antara voting & pemilu sama-sama untuk menentukan pemimpin dengan suara terbanyak.

Ada yang bilang, “Tidak mungkin untuk seukuran Indonesia menggunakan sistem musyawarah, seperti di jaman Rasulullah, karena Indonesia berpulau-pulau”. Bahkan jika sudah mulai bosannya, munculah pernyataan, “Ente aja dah coba realisasikan gimana caranya bermusyawarah sesuai cara Rasulullah”.

Ya ya ya… Memang benar, saya sendiri merasa masih impossible untuk menentukan pemimpin dalam skala negara, ataupun setingkat kabupaten dengan cara bermusyawarah, apalagi Negara Indonesia yang majemuk dan berpulau-pulau. Saya sendiri tidak berniat untuk mengubah sistem pemilu yang sekarang menjadi sistem musyawarah ala Rasulullah dalam menentukan pemimpin, karena bukan bidang saya dalam mengurusi hal itu, masih ada yang lebih ahli untuk masalah seperti ini. Saya masih menerima sistem pemilu, namun hanya menganggapnya sebagai cara darurat dalam memilih pemimpin di Indonesia, selama belum bisa direalisasikan cara musyawarah. Namun bukan berarti pemilu menjadi suatu kewajiban mutlak, yang dimana jika seseorang yang tidak melakukannya maka ia berdosa, karena ada fatwa haram untuk tidak memilih.

Saya menyebutnya cara darurat, karena di Indonesia belum bisa menentukan pemimpin dengan cara musyawarah. Seperti halnya daging babi yang diharamkan bagi umat muslim, namun jikalau dalam kondisi darurat, maka daging babi dibolehkan untuk dimakan. Dibolehkan karena menyangkut mempertahankan kehidupan ketika dalam kondisi tersebut. Kata dibolehkan berarti bisa dilaksanakan, bisa tidak. Begitu juga pemilu, karena kondisi Indonesia yang majemuk & berpulau-pulau, maka akan sulit (bukan tidak mungkin) untuk menentukan pemimpin dengan musyawarah, itulah sebabnya perlu adanya pemilu sebagai cara darurat. Karena pemilu merupakan cara darurat, maka bisa dilaksanakan, bisa tidak. Kita (rakyat) sebagai pihak yang akan terlibat untuk memilih, sebenarnya memiliki hak untuk memilih atau tidak, Kita tau dari hasil penelitian para ahli, bahwa daging babi itu merupakan sarang penyakit karena kesehariaannya yang kotor, namun itu tidak menuntut kemungkinan kita untuk memilih memakannya ataupun tidak ketika dalam kondisi benar-benar darurat. Begitu juga dengan memilih calon pemimpin, kita tau kekurangan & kelebihan masing-masing calon pemimpin yang akan kita pilih, dan itu dapat menjadi pertimbangan bagi kita selaku pihak yang akan memilih, apakah kita akan memilihnya atau tidak, tentunya dengan segala pertimbangan kelebihan & kekurangan calon-calon tersebut. Namun, yang disayangkan adalah munculnya fatwa bahwa tidak memilih itu haram. Umat dipaksa untuk memilih, padahal adakalanya hasil pertimbangan mereka, memutuskan bahwa belum ada calon muslim yang layak untuk memimpin. Ujung-ujungnya mereka memilih asal-asalan, ataupun cuma sekedar ikut-ikutan golongan tertentu. Wajar saja jika ada yang rela menjual suaranya, toh yang beli juga calon pemimpin muslim juga kok, tak peduli orangnya amanah atau tidak.

Hemat pikir saya sebagai rakyat yang baik, tanpa dicambuk dengan fatwa golput itu haram sekalipun, jika memang ada sosok pemimpin yang menurut rakyat amanah dan layak untuk menjadi pemimpin, maka rakyat pun pasti tidak rela jika membiarkan calon tersebut tidak memimpin. Dan perlu diketahui, rakyat memilih bukan untuk kemenangan, tapi untuk kepemimpinan. Tak peduli apakah nantinya calon pemimpin yang mereka harapkan itu menang atau tidak, rakyat tetap menganggap calon tersebut sebagai pemimpinnya, berharap calon pemimpin tersebut tetap peduli dengan rakyat, jangan karena gagal menang, maka calon tersebut tidak peduli lagi dengan rakyatnya. Karena kepemimpinan itu bukan suatu jabatan, melainkan sikap.

Kalaupun tidak menjadi pemimpin negara, jadilah pemimpin daerah.

Kalau tidak menjadi pemimpin daerah, jadilah pemimpin kabupaten.

Kalau tidak menjadi pemimpin kabupaten, jadilah pemimpin kecamatan.

Kalau tidak menjadi pemimpin kecamatan, jadilah pemimpin kelurahan.

Kalau tidak menjadi pemimpin kelurahan, jadilah pemimpin RW.

Kalau tidak menjadi pemimpin RW, jadilah pemimpin RT.

Kalau tidak menjadi pemimpin RT, jadilah pemimpin di lingkungan keluarga, sahabat, dan orang-orang terdekat.

Karena di mata rakyat, calon pemimpin yang mereka yakini amanah & layak menjadi pemimpin, tetaplah seorang pemimpin meskipun tidak memiliki jabatan sebagai pemimpin.

Dan pastinya, kita sebagai rakyat, berikhtiarlah dengan terlebih dulu meminta petunjuk kepada ALLAH dengan beristikhoroh, untuk mengarahkan kita kepada keputusan yang terbaik. Masalah menang atau tidak, itu bukan kita yang memastikan, palingan juga cuma bisa berspekulasi si A kemungkinan menang karena bla… bla… bla…, padahal segala keputusan, ALLAH yang menentukan. Seperti halnya dalam memilih tempat pendidikan, pekerjaan, ataupun jodoh, sama halnya juga dalam memilih pemimpin. Agar kelak tidak memilih karena cuma sekedar ikut-ikutan. Karena memilih pemimpin bukanlah sekedar tentang permainan untuk meraih kemenangan, ataupun mendapatkan kedudukan, melainkan memberikan kepercayaan kepada sosok yang kita percaya. Kalau pun seseorang yang kita pilih dari hasil istikhoroh kita belum terpilih, berarti belum diberikan kesempatan oleh ALLAH.

Mari berikhtiar lewat istikhoroh dalam menentukan pilihan, agar tidak ada lagi yang golput karena bingung mau milih yang mana, agar tidak ada lagi yang sekedar ikut-ikutan memilih karena “perintah/ajakan” golongan.

Wassalaamu ‘alaykum wa rohmatullaahi wa barokaatuh…